Selasa, 08 Juli 2008
Jakarta, hukumham.info— Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan core (inti) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Ini karena, dalam praktiknya bapas berperan sejak seseorang ditangkap oleh penyidik dan sudah berstatus sebagai tersangka, proses pemeriksaan di pengadilan, pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sampai klien menjalani pembimbingan di luar lapas atau di tengah-tengah masyarakat.
“Bapas berperan mendampingi klien dari proses penyelidikan, pembinaan, hingga akhirnya kembali lagi ke masyarakat,” kata Humas Pemasyarakatan M. Akbar Hadi Prabowo di Jakarta (04/07).
Pada saat penyelidikan, petugas Bapas atau yang biasa disebut Petugas Pembimbing Kemasyarakatan, membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk memberikan pertimbangan kepada polisi dalam hal penyelidikan, kepada jaksa dalam penuntutan dan hakim saat pemeriksaan di pengadilan. Sehingga dari laporan tersebut, dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang setimpal.
Petugas pembimbing pemasyarakatan juga mendampingi klien. “Petugas pembimbing mendampingi terdakwa hingga jatuhnya putusan pengadilan selesai. Namun, hal ini hanya terjadi dengan klien anak. Diharapkan hal ini juga terjadi dengan klien dewasa,” jelas Akbar.
Kemudian, lanjut Akbar, petugas Bapas juga berperan dalam penempatan kamar dan kegiatan yang akan lakukan oleh napi yang baru masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
”Bapas membuat laporan data tentang napi, baik kebiasaannya, dan penyakit yang diderita. Sehingga napi yang lain tidak terganggu dengan kebiasaan dan penyakit dari napi yang baru masuk, dan juga sebaliknya ,” lanjut Akbar.
Lebih lanjut Akbar menerangkan, bahwa Bapas juga berperan dalam proses pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), cuti bersyarat (CB), dan asimilasi. “Pada saat dua per tiga menjelang dari masa pidana. Bapas membuat penelitian dengan terjun ke lapangan di mana napi tinggal, untuk memperoleh data tanggapan keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat apabila napi kembali ke masyarakat,” tandas Akbar.
Contohnya kasus Sumanto. Saat menjelang bebas, petugas Bapas membuat penelitian ke masyarakat, apakah masyarakat dapat menerima kembali atau tidak. Dalam kasus ini, masyarakat memilih untuk tidak menerima. Sehingga bapas mengambil keputusan untuk ditempatkan di pondok pesantren.
Salah satu contoh kasus yang sukses ditangani oleh Bapas adalah penanganan kasus yang terjadi di Bapas Bandung. Dimana petugas pembimbing berhasil menyakinkan hakim agar seorang klien anak yang terlibat tindakan asusila dibimbing di pesantren. Karena hukuman tindak pidana tidak sesuai dan belum tentu bisa merubah prilaku anak tersebut. Setelah dibimbing pesantren, si anak menyadari kesalahannya dan merubah prilakunya. ***
http://hukumham.info/index.php?option=com_content&task=view&id=1030&Itemid=43
Kamis, 25 Juni 2009
Browse » Home »
hukum ham info
» Bapas Core Pemasyarakatan
Bapas Core Pemasyarakatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Bapas Core Pemasyarakatan”
Posting Komentar